首页>
外文OA文献
>Hambatan Pelaksanaan Peranan Polisi dalam Pengamanan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia di Polres Malang Kota (Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia)
【2h】
Hambatan Pelaksanaan Peranan Polisi dalam Pengamanan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia di Polres Malang Kota (Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia)
Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia kepada polisi dapat dilakukan apabila pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang akan dilakukan dirasa dapat membahayakan para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia. Sejak diberlakukannya Perkapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia terdapat 2 (dua) laporan pengaduan eksekusi jaminan fidusia oleh debitur kepada Polres Malang Kota. Hambatan dalam pelaksanaaan peranan Polisi dalam pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia dapat digolongkan menjadi 3 yaitu, hambatan struktural, hambatan substansi dan hambatan kultur hukum. Hambatan struktural terkait dengan lembaga pendaftaran sertifikat jaminan fidusia hanya ada satu di tiap provinsi sehingga jangka waktu selesainya pembuatan sertifikat jaminan fidusia terlalu lama, selain itu pada awal diberlakukannya Perkapolri No 8 Tahun 2011 anggota polri sebagai pihak yang berperan dalam pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia banyak yang belum memahami prosedur pengamanannya. Hambatan substansi terkait dengan Perkapolri No 8 Tahun 2011 tidak menjelaskan pengertian eksekusi jaminan fidusia yang memerlukan pengamanan dari Polri. Hambatan kultur hukum yaitu kurang fahamnya masyarakat terhadap hukum terlebih mengenai jaminan fidusia dan banyaknya pendapat bahwa Polri tidak memiliki wewenang dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
展开▼